PUSKESMAS JAMBESARI MENGIRIMKAN NUTRISIONIS MENGIKUTI PELATIHAN PELATIH KONSELING MENYUSUI
Pengembangan kompetensi bagi ASN secara khusus telah diatur melalui undang-undang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial, salah satunya adalah pengembangan diri yang dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi. Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ASI dan meningkatkan cakupan ASI eksklusif, maka perlu tenaga terlatih konseling menyusui di setiap layanan yang menyediakan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tenaga terlatih konseling menyusui tersebut bertugas memberikan informasi dan membantu ibu jika mengalami masalah pada saat menyusui. Oleh karena itu di Puskesmas dan jaringannya, Rumah Sakit khusus bersalin, maupun bidan praktik swasta, dan sebagainya perlu mempunyai tenaga terlatih konseling menyusui.
Berdasarkan kedua hal diatas, Puskesmas Jambesari mengirimkan tenaga nutrisionis (Andriana Madariska, Amd.Gz) untuk mengikuti Pelatihan Pelatih Konseling Menyusui di UPTD Latkesmas Murnajati, Lawang. Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu menjadi fasilitator dalam pelatihan konseling menyusui di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan yang berlangsung selama tanggal 8 - 16 Agustus 2024 ini diikuti oleh ahli gizi dan bidan dari berbagai Kabupaten di Jawa Timur. Syukur Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung dengan lancar, dan petugas nutrisionis Puskesmas Jambesari dinyatakan lulus, yang artinya dinyataan telah mampu melakukan konseling menyusui dan dapat melatih pada kegiatan pelatihan konseling menyusui. Smeoga keilmuan yang didapat dalam kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan dalam berbagai kesempatan pada pekerjaan sehari-hari sebagai tenaga gizi di Puskesmas Jambesari.