JENIS INFORMASI PUBLIK
KATEGORISASI INFORMASI
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
(2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
(3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
(4) Informasi yang dikecualikan.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Puskesmas Jambesari meliputi:
a. Informasi umum tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari;
b. Capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Jambesari.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh Puskesmas Jambesari:
Informasi kejadian luar biasa (KLB) atau resiko tinggi akan terjadinya kejadian luar biasa di wilayah kerja Puskesmas Jambesari.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat oleh Puskesmas Jambesari:
a. Rencana dan kebijakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari, antara lain: Rencana Strategis, rencana tahunan dan rencana bulanan;
b. Laporan Keuangan;
c. Laporan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari;
d. Laporan akuntabilitas kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari;
e. Informasi lelang yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari;
f. Kerjasama yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari.
Informasi yang dikecualikan oleh Puskesmas Jambesari:
a. Data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
b. Hasil penelitian yang sedang dalam proses Hak Atas Kekayaan Intelektual;
c. Surat-surat, memorandum, disposisi dan nota dinas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari;
d. Hasil audit oleh Sistem Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah;
e. Data Pribadi pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari;
f. Rekam medis pasien atau klien secara elektronik maupun non elektronik yang dilayani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari.
Informasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari sebagaimana termasuk dalam kategori "Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat" diberikan melalui mekanisme permohonan maupun tanda permohonan.
Informasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari yang dikecualikan diberikan kepada pemohon atas persetujuan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Jambesari atau yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan.
Hubungi Kami Untuk Mendapatkan Informasi Melalu Mekanisme Permohonan: