Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada pasal 4 dijelaskan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Dalam melaksanakan tugasnya maka Puskesmas menyelenggarakan fungsi untuk:

a.     penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan

b.     penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Dalam menyelenggarakan fungsi UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:

a.     melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;

b.     melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;

c.      melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;

d.     menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;

e.     melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;

f.       melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;

g.     memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;

h.     melaksanakan  pencatatan,  pelaporan,  dan  evaluasi  terhadap  akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan

i.       memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

   Dalam menyelenggarakan fungsi UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:

a.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;

b.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;

c.      menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;

d.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;

e.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;

f.       melaksanakan rekam medis;

g.     melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;

h.     melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;

i.       mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayan kerjanya; dan

j.       melaksanakan penapisan rujukan dengan indikasi medis dan sistem rujukan

Selain menyelenggarakan fungsi tersebut,   Puskesmas   dapat berfungsi sebagai  wahana  pendidikan  Tenaga Kesehatan. Ketentuan mengenai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan tersebut  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, tugas dan fungsi Puskesmas adalah sebagai berikut :

1)     Tugas Pusat Kesehatan Masyarakat yang merupakan UPT Kesehatan adalah melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

2)     Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Puskesmas mempunyai fungsi:

a)     Pelayanan upaya kesehatan kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan, pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, pendidikan kesehatan masyarakat, UKS, olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja serta usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, khusus dan lain-lainnya serta pencatatan dan pelaporan ;

b)     Pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pemantauan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskesmas Pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta dan kader pembantu kesehatan;

c)     Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembantu bidang kesehatan di wilayah dan pengembangan kegiatan swadaya masyarakat.