ZONA INTEGRITAS
PUSKESMAS JAMBESARI MENUJU ZONA INTEGRITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
DASAR HUKUM:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi;
PETA JALAN (ROADMAP) MENUJU ZONA INTEGRITAS WBK DAN WBBM:
1. Semua pegawai memahami zona integritas WBK dan WBBM.
2. Pembentukan tim Zona integritas yang fungsinya untuk percepatan puskesmas menjadi unit zona integritas.
3. Menyusun Rencana Kerja (RENJA) Puskesmas menuju Zona Integritas WBK dan WBBM.
4. Dibentuk peraturan tentang keterbukaan informasi publik (PPID).
5. Ditetapkan Role Model yang dalam hal ini adalah Kepala puskesmas.
6. Ditetapkan Agent of Change sebagai penggerak inovasi dalam rangka percepatan kualitas pelayanan.
7. Penyusunan atau kajian ulang terhadap regulasi yang berkaitan dengan kode etik perilaku, peraturan internal pegawai puskesmas, budaya kinerja, reward dan punishment pegawai serta telaah standart operasional prosedur (SOP) terutama yang berkaitan dengan indikator utama pelayanan.
8. Membentuk Tim Pengendalian Gratifikasi dan Tim Whistleblower System beserta Implementasinya.
9. Memperkuat Tim Pengaduan dan Survey Kepuasan Masyarakat.
10. Memperkuat atau mengembangkan upaya pemanfaatan informasi teknologi baik dalam pelayanan ataupun manajemen dan administrasi serta penggunaan teknologi online untuk mendapatkan pengaduan ataupun masukan-masukan dari masyarakat.
11. Memperkuat Sistem Pengendalian Internal.
12. Penerapan Manajemen Resiko.
13. Penguatan Kerjasama Lintas Sektoral dan Pemberdayaan Masyarakat.