PUSKESMAS JAMBESARI MENGIKUTI PENILAIAN BLUD PUSKESMAS SE-KABUPATEN BONDOWOSO

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan peluang bagi Puskesmas untuk menerapkan BLUD. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia di Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik. Berdasarkan beberapa pengertian dan definisi tersebut, tujuan BLUD adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah
yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Dalam mencapai tujuan BLUD tersebut melalui penerapan BLUD Puskesmas, dibutuhkan beberapa persyaratan yaitu syarat substantif, teknis dan administratif. Puskesmas memenuhi persyaratan substantif dimana Puskesmas adalah UPTD dinkes kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Layanan umum yang dimaksud adalah penyediaan jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sedangkan persyaratan teknis terpenuhi oleh Puskesmas dalam hal Puskesmas dapat ditingkatkan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan bila dikelola dengan penerapan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan. Persyaratan administratif adalah persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus disiapkan oleh Puskesmas dalam penilaian kelayakan penerapan BLUD yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit. 

Sejak awal tahun 2024 semua puskesmas di Kabupaten Bondowoso berproses untuk menyandang status BLUD. Dinas Kesehatan banyak membantu, memfasilitasi berbagai rapat koordinasi, pendampingan dan pelatihan baik secara zoom meeting maupun secara langsung. Puskesmas Jambesari juga membentuk tim BLUD untuk fokus mengupayakan puskesmas jambesari dapat lolos dalam penilaian BLUD oleh tim penilai BLUD Kabupaten Bondowoso. Kami berproses menyusun dokumen administratif dan mengikuti semua proses pelatihan serta pendampingan yang diberikan oleh tim dari Universitas Indonesia. Hingga pada tanggal 10 Oktober 2024 kemarin, bertempat di Hotel Ijen View, Puskesmas Jambesari dinilai oleh tim penilai dari Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua tim penilai, dan kepala-kepala OPD terkait yang menjadi anggota tim penilai. Kegiatan penilaian tersebut  berjalan dengan lancar dan cepat. Sedangkan hasil penilaian, pernyataan lolos ataupun tidak akan diumumkan pada tanggal 19 Oktober 2024. 

Share Berita Ini